fendysastra.blogspot.com Kasus penyebaran foto korban Sukhoi palsu yang dilakukan Yogi Samtani (22) harus jadi pelajaran. Siapa pun wajib berhati-hati menyebarkan gambar atau video yang tidak benar. Dengan teknologi yang ada, semua pasti terlacak.
"Saya titip pesan pada siapa pun saat orang sedang berduka kalau memang ada sebuah informasi dalam bentuk video atau foto kalau itu bukan haknya dan itu data yang dirubah dan dikurangi jangan diklaim sebagai data orisinil," kata Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/5/2012).
Menurut Gatot, polisi bisa melacak orang yang pertama kali memunculkan konten tersebut. Meski sudah disebar ke sejumlah pihak, tetap pelaku pertama bisa terendus.
"Meski sudah diunduh beberapa kali, akhirnya bisa terlacak. Ip addresnya, di mana dan kapan dia upload. Jangan suka iseng," tegasnya.
Berkaca pada kasus Yogi, Gatot menilai memang sudah tepat dia dijerat dengan pasal 35 jo 51 UU ITE. Dalam pasal tersebut diatur tentang perubahan data sehingga seolah-olah otentik.
"Nanti tinggal mengundang saksi ahli di bidang foto digital forensik untuk memastikan itu," terangnya.
Yogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar foto palsu korban Sukhoi. Dia dijerat dengan pasal pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU no 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hingga saat ini, mahasiswa asal Lampung tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Sumber: detiknews
0 comments:
Post a Comment