Masih ingat dengan Afriyani Susanti si sopir Xenia Maut??? Ternyata Afriyani Si Sopir Xenia Maut Dimaafkan. Seperti apa berita selengkapnya?
fendysastra.blogspot.com Keluarga korban kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa memberikan hukuman kepada Afriani Susanti, terdakwa pelaku penabrakan secara adil.
Suhaeni, salah seorang keluarga M Akbar, korban kecelakaan maut di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat mengatakan pihak keluarga korban percaya jika polisi dan hakim bisa memberikan hukuman yang adil dan setimpal untuk Afriani.
"Kita berharap dihukum seadil-adilnya, gitu aja. Kan tuntutannya sudah diserahkan kepada polisi dan kuasa hukum," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Berbeda dengan keluarga korban lain yang masih sulit memaafkan terdakwa, pihak keluarga M Akbar sudah bisa memaafkan Afriani atas kecelakaan maut tersebut. Namun demikian, dia minta proses hukum tetap harus berjalan dengan sebaik-baiknya.
"Afriyanikan memang dia yang menabrak. Kalau benar salah, ya harus di salahkan. Kalau dari keluarga Afriani minta maaf, dari kita semua orang bisa memaafkan, saya juga enggak mendendam. Saya maafkan tapi hukum kan harus berjalan harus dengan seadil-adilnya," tandasnya.
Pantauan INILAH.COM, afriani tiba di PN Jakarta Pusat Sekitar pukul 11.50 WIB, dengan kawalan polisi, Afriani tidak berkomentar apa-apa ketika disodorokan pertanyaan wartawan. Di samping itu, nampak puluhan polisi berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, puluhan keluarga korban sudah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan membawa foto M. Akbar.
Seperti diketahui, Afriani Susanti adalah tersangka dalam kecelakaan maut di jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat yang menewaskan 9 orang dan melukai 3 orang pada Februari 2012 lalu.
Afriani sendiri disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan dikenakan pasal 127 KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Sumber: inilah.com
0 comments:
Post a Comment