motor keren (ilustrasi:detik.com) |
Deputi II Kementerian Lingkungan Hidup M.R. Karliansyah menjelaskan kalau saat ini pihaknya memang sedang menggodok aturan yang terkait masalah kebisingan kendaraan ini. Hal itu dikarenakan masalah kebisingan adalah masalah lingkungan yang karenanya akan pula melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pembuatan aturannya.
"Masih belum, Senin kita baru mau rapat, bulan depan kemungkinan baru keluar aturannya," tegas Karliansyah dalam diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Lebih lanjut Karliansyah mengatakan bahwa kebiasaan banyak orang Indonesia yang suka mengganti-ganti knalpot standar dengan modifikasi adalah sebuah hal yang menyulitkan untuk membuat sebuah standar resmi.
"Urusan kebisingan kendaraan ini sebenarnya sudah diomongin sampai ke internasional. Masalahnya, di luar tidak banyak yang suka ganti knalpot, nah kalau di kita knalpot bisa diganti pakai pipa. Itu yang bikin saya mengatakan ke teman-teman dari negara lain 'negara kamu beda dengan saya'," jelasnya.
Terlebih, untuk menentukan sebuah knalpot motor itu bising atau tidak harus disiapkan perlengkapan teknis seperti alat uji desibel yang belum dimiliki. Jadi sangat subjektif ketika menuding sebuah knalpot bising atau tidak karena tidak ada alat teknisnya.
Sementara ketika ditanya bagaimana dengan langkah kepolisian yang sudah mulai menilang para pengendara yang menggunakan knalpot modifikasi, Kaliansyah mengatakan bahwa pengendara sebaiknya menanyakan dulu dasar polisi mengatakan motornya bising.
Sebab aturan mengenai batas kebisingan menurut Karliansyah baru akan disosialisasi setelah aturan teknis disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang saat ini sedang dibicarakan dengan sosialisasi tahap kedua akan dilakukan di 1 Juli tahun 2013 mendatang.
"Kalau ketemu polisi dan mau ditilang karena bising, tanya saja, aturannya mana (karena memang belum ada aturan teknis)," pungkasnya.
Sumber: detikoto
0 comments:
Post a Comment