Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Monday, February 13, 2012

KASIHAN, DIPECAT GARA-GARA CUTI MELAHIRKAN

Menyusui ASI (inmagine)

fendysastra Donnicia Venters harus kembali bekerja setelah cuti melahirkan. Seperti kebanyakan wanita karier yang memiliki bayi, ia harus bisa menyelaraskan pekerjaannya tanpa menghambat aktivitas menyusui.

Keinginan kuat memberikan ASI eksklusif tak terkikis. Lantaran tak bisa membawa bayinya ke kantor, wanita asal Texas ini harus memompa air susunya di sela-sela kesibukan bekerja untuk mencukupi persediaan ASI di rumah.

Venters memiliki pengetahuan cukup mengenai manfaat ASI eksklusif, termasuk mempertahankan kualitasnya. Tak berlebihan jika sejak awal ia mengajukan fasilitas ruang memompa ASI di kantor. Ia khawatir air susunya tercemar bakteri jika memompa di toilet.

Bukannya mendapat dukungan, permintaannya justru berbuah petaka. Saat menagih fasilitas ruang memompa ASI di hari pertama masuk kerja usai cuti, atasannya mengatakan bahwa posisinya sudah terisi. Venters dipecat.

Dalam surat pemberhentian kerja yang diterima seminggu kemudian, Venters dianggap meninggalkan pekerjaannya usai melahirkan. Perusahaan yang karyawannya tak sampai 50 orang itu rupanya tak memberikan hak cuti beberapa bulan bagi wanita melahirkan.

Venters menggugat perusahaan. Namun, Hakim Lynn Hughes mementahkan kasus tersebut. Hakim mengatakan bahwa Undang-undang Hak Sipil melarang diskriminasi karena kehamilan.

"Dia melahirkan pada tanggal 11 Desember 2008 Setelah hari itu, dia tidak lagi hamil. Dan berhubungan kondisi kehamilannya telah berakhir, dia harus kembali bekerja," kata Hakim Hughes dalam putusan yang dibacakan akhir pekan lalu.

Venters yang melahirkan pada 11 Desember 2008 kembali bekerja pada 16 Februari 2009. "Saya tidak mengerti keputusan hakim, itu benar-benar tidak adil dan itu adalah diskriminasi, seorang anak membutuhkan seorang ibu dan ASI," katanya kepada Reuters.

Dalam undang-undang di negaranya, perusahaan dengan karyawan kurang dari 50 orang tak terikat hukum yang mengharuskan perusahaan memberikan waktu istirahat yang wajar bagi karyawan wanita untuk menyusui selama satu tahun. Perusahaan juga harus menyediakan ruang khusus memompa ASI.


Sumber: vivanews


ads

Ditulis Oleh : fendysastra Hari: 11:08 PM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

 

Adsensecamp

ppcindo