Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sunday, January 1, 2012

TAHUKAH ANDA AWAL TAHUN INI MIE INSTAN HARGANYA BAKALAN NAIK (PECINTA MIE INSTAN WAJIB BACA)

Ilustrasi: detik.com

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia (Aspipin) memperkirakan akan ada kenaikan harga mie instan dan produk berbahan tepung terigu lainnya sebesar 10-20%. Hal ini akibat efektifnya PMK nomor 13/PMK.011/2011 per 1 Januari 2012 soal pengenaan bea masuk bahan baku impor sebesar 5%.
"Naiknya bea impor masuk tepung terigu akibat PMK tersebut sebesar 5% akan berdampak pada hasil produk akhir seperti mie instant, mie dan produk-produk berbahan baku tepung terigu, diperkirakan naiknya cukup tinggi sekitar 10-20%," ujar Ketua Umum Aspipin Budiyanto, kepada detikFinance, Minggu (1/1/2012).

Kenaikan produk tersebut dikarenakan produsen sebelumnya sudah menanggung bea masuk impor untuk tepung terigu sebesar 5% sejak 7-8 tahun lalu, artinya dengan diberlakukan PMK tersebut tarif bea masuk impor tepung terigu menjadi 10%.

"Bea masuk tarif impor tepung terigu sudah sejak lama 5%, kalau ini naik lagi bisa jadi 10%. ini yang dapat mempengaruhi naiknya produk akhir cukup tinggi, dan pada akhirnya pula konsumen lah yang akan menanggung kenaikan harga tersebut," ujarnya.

Menurut Presiden Direktur Sentrafood ini, kenaikan harga produk mungkin dapat diredam sedikit yakni hanya di bawah 10% atau bahkan 4%-3% jika rupiah terhadap dollar terus menguat yakni berkisar di bawah Rp 9.000


"Kalau rupiah Rp 8.500 terhadap dollar mungkin kenaikannya tidak akan terlalu tinggi, karena walaupun terigu merupakan bahan utama, namun kenaikannya tidak akan 100% jika rupiah menguat, tapi kalau di atas Rp 9.000 ya, naiknya harga mie instant dan kawan-kawannya cukup tinggi," ungkapnya.

Namun, hingga sampai saat ini dirinya belum mendapatkan kejelasan, infomasinya masih simpang siur, dan harapannya PMK tersebut tidak menaikan bea masuk impor terhadap tepung terigu, tetapi terhadap gandum.

"Kalau gandum yang naik 5% mungkin dampak kenaikannya tidak akan terlalu tinggi, paling 3%-4% karena bagaimanapun gandum tetap nantinya akan jadi terigu juga, tetapi kemarin gandum bea masuknya masih 0%, kalau naik 5% kami masih menerima, tapi kalau terigu, bukan kami (produsen) saja yang menanggungnya tetapi masyarakat pula akan terkena dampaknya," tandasnya.

Sebelumnya Pemerintah membebaskan bea masuk komoditas kedelai, tepung, gandum, pupuk, bahan baku pakan ternak dan lain-lain hingga 31 Desember 2011. Keputusan itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan atau PMK Nomor 13/PMK.011/2011 yang menetapkan tarif bea masuk untuk komoditas kedelai dan tepung terigu ditetapkan 0%.

Dalam PMK Nomor 13/PMK.011/2011 ditetapkan bahwa tarif bea masuk komoditas tersebut akan kembali dinaikkan pada 1 Januari 2012 menjadi 5%. Hal ini tercantum dalam pasal 2 ayat 2.


Sumber: detik.com

ads

Ditulis Oleh : fendysastra Hari: 1:53 PM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

 

Adsensecamp

ppcindo