Foto: suasana sidang MK |
Jakarta - Pasal yang memidanakan ibu kandung karena menculik anak dinilai melanggar konstitusi. Oleh karenanya Fransisca dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana akan menggugat pasal warisan Belanda ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini didasari atas tuduhan polisi dan jaksa jika Fransisca menculik anak kandungnya sendiri, Jason (11) yang kini menjalani proses sidang di PN Bandung.
"Perkara ini memang unik dan menarik perhatian. Apakah hati masih berkeadilan, pikiran masih berbasis logika dan sesuai perasaan hukum masyarakat luas, jika jaksa mendakwa ibu kandung sebagai penculik?," kata kuasa hukum Fransisca, M. Joni saat berbincang dengan detikcom, Rabu (21/12/2011).
Langkah polisi dan jaksa menangkap Fransisca karena mendasarkan pada pasal 330 KUHP. Alhasil, pasal warisan kolonial Belanda ini dinilai melaanggar konstitusi Indonesia.
"Untuk melindungi hak hukum dan hak konstitusional para ibu kandung, seperti yang dialami Fransisca, kami berencana akan pengujian materil atas kostitusionalitas Pasal 330 KUHP dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak," tambah M. Joni.
Dengan meminta dibatalkannya UU ini, maka yang terselamatkan dari kriminalisasi bukan Fransisca semata. Tetapi jutaan ibu-ibu lainya se Indonesia. "Ini berguna untuk perubahan keadaan yang makin melindung ibu kandung dalam mengasuh anak. Agenda kita tak cuma menyelesaikan kasus pidana Fransisca di PN Bandung, namun sebaiknya bisa mengubah keadaan yang pro-anak dan pro-ibu," ungkap M. Joni.
"Saya berharap preseden ini bisa mengubah keadaan, membebaskan Fransisca dari ancaman pidana, dan yang tak kalah penting menggesernya dari posisi terdakwa menjadi pahlawan perubahan hukum atas simpang siur kriminalisasi pengasuhan anak yang banyak terjadi dimana-mana," tutur Muhammad Joni, kuasa hukum Fransisca.
Seperti diketahui, kasus Fransisca bermula ketika PN Jakarta Utara memutus cerai kedua orang tua tersebut pada 2005 lalu. Anehnya, hakim memberikan hak asuh kepada ayah, Peter. Padahal anak-anaknya masih belum cukup umur sehingga seharusnya ikut ibu. Hakim ini telah sampai proses Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA). Namun hakim memberikan hak asuh ke orang tua laki-laki. Akan tetapi, anaknya secara naluriah ikut dengan ibunya.
Sumber:Detik.com
0 comments:
Post a Comment