Apriyani Susanti: detikcom |
Jakarta - Afriyani Susanti (29) terus mengucapkan penyesalannya atas insiden kecelakaan Xenia yang menewaskan 9 pejalan kaki. Di tahanan, Afriyani pun menyampaikan uneg-unegnya, dia ingin menemui keluarga korban dan meminta maaf.
"Dia ingin datang sendiri menemui keluarga korban dan meminta maaf," kata pengacara Afriyani, Efrizal saat dihubungi detikcom, Senin (30/1/2012).
Namun, lanjut Efrizal, keinginan itu sepertinya akan sulit terwujud. Karena polisi tidak memberi izin, salah satu alasannya faktor keamanan.
"Polisi tidak menjamin keamanan, dikhawatirkan ada amuk massa," tambahnya.
Afriyani saat diperiksa pun kerap menangis bila mengingat efek tindakannya, yang menyebabkan 9 nyawa melayang. "Dia suka enggak mau mengingat kejadian yang dulu," imbuhnya.
Diketahui, Afriyani dijerat dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, Afriyani juga diancam dengan pasal 283 dan 287 UU yang sama dengan ancaman 2 bulan penjara. Selain itu Afriyani juga melanggar pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan hukuman 4 tahun.
Sumber: detiknews
0 comments:
Post a Comment