Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Friday, January 20, 2012

AKHIRNYA SUAMI MALINDA DEE (ARTIS; ANDIKA GUMILANG) DIVONIS 4 TAHUN PENJARA


Jakarta - Suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Andhika terbukti bersalah melakukan tindakan pencucian uang secara berulang dan melakukan identitas palsu.

"Menyatakan bahwa Andhika Gumilang alias Juan Ferero telah terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindakan pencucian uang secara berulang dan melakukan identitas palsu dan menghukum terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Yonisman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (19/1/2012).

Menurut Yonisman, terdakwa menerima transfer dana nasabah dari Malinda Dee. Proses tersebut terjadi sebanyak 24 kali transaksi dengan nilai sekitar Rp 147 juta.



"Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak kejahatan," kata Yonisman.

Yonisman menambahkan, Andhika juga memiliki 7 buah KTP atas nama Andhika Gumilang dan Juan Ferero. Namun KTP yang dianggap asli yang juga diakui terdakwa dibuat berdasarkan data kartu keluarga adalah KTP provinsi Jawa Barat dengan alamat Kota Wisata Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"KTP itu digunakan untuk membuka rekening BCA di KCP Mampang dengan setoran awal Rp 1 juta," tutur Yonisman.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun dengan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan. Oleh jaksa, Andhika terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f UU nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ketiga, terdakwa juga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.

Dalam sidang itu, Andhika yang dikenal sebagai bintang iklan, mengenakan batik biru.


Sumber: detiknews



ads

Ditulis Oleh : fendysastra Hari: 8:27 AM Kategori:

0 comments:

Post a Comment

 

Adsensecamp

ppcindo