Untuk motor seharga Rp10 juta, konsumen harus menyediakan uang muka Rp2,5 juta.
Untuk motor seharga Rp10 juta, konsumen harus menyediakan uang muka Rp2,5 juta. (PT Astra Honda Motor) |
fendysastra.blogspot.com "Hanya dengan Rp500 ribu Anda bisa bawa pulang sepeda motor ini." Iklan semacam ini di mal-mal dan pusat perbelanjaan bakal tak ada lagi. Sebab, Bank Indonesia pada 15 Juli akan mengharamkan uang muka murah bagi cicilan kendaraan, termasuk sepeda motor.
Ini merupakan bagian dari keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP yang ditandatangani pada 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Aturan itu menyebutkan besaran uang muka yang kini harus dibayar masyarakat untuk kredit sepeda motor adalah 25 persen, roda empat 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20 persen.
Dengan asumsi harga motor baru minimal Rp10 juta, konsumen kini harus menyediakan uang muka Rp2,5 juta. Padahal, selama ini masyarakat kelas bawah biasanya bisa memperoleh motor baru hanya dengan uang muka Rp500 ribu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Jumat, 16 Maret 2012, batas minimal uang muka kendaraan roda empat adalah 30 persen, sedangkan kendaraan untuk keperluan produktif, BI hanya mematok 20 persen. Meski demikian, BI mensyaratkan kendaraan itu merupakan angkutan orang atau barang yang memiliki dari pihak berwenang. Syarat kedua, kendaraan diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Tak hanya kendaraan, BI juga mengatur besaran loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) maksimal sebesar 70 persen. Artinya, bank hanya boleh memberikan pinjaman sebesar 70 persen dari nilai objek atau konsumen harus mengeluarkan DP 30 persen.
Aturan itu juga menyebutkan, ruang lingkup KPR itu meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter per segi.
Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
BI menegaskan pemberlakuan aturan baru ini akan dilaksanakan setelah masa transisi ketentuan selama tiga bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaian prosedur standar operasional (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke BI. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tekan impor motor
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menyampaikan alasan dikeluarkannya kebijakan kenaikan uang muka ini. Menurut dia, selain meningkatkan prinsip kehati-kehatian, kebijakan itu untuk memperlambat pertumbuhan impor kendaraan bermotor. Saat ini, pertumbuhan impor lebih cepat dibanding ekspor.
“Mobil itu hampir semuanya impor, motor juga. Walaupun dirakit di sini. Jadi, kenaikan DP sekaligus memperlambat kredit dan impor," ujar Darmin di Gedung BI, Jakarta, Jumat 16 Maret.
Selain untuk menekan pertumbuhan impor kendaraan bermotor, Darmin menjelaskan, pertumbuhan kredit di sektor kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR) cukup pesat. Tahun lalu, pertumbuhannya mencapai 33 persen. Angka ini jauh di atas pertumbuhan kredit nasional sebesar 24-25 persen. "Dua area ini pertumbuhannya pesat,” ujarnya.
Terkait dengan kebijakan besaran uang muka sebesar 25-30 persen, Darmin menjelaskan, angka tersebut sudah sesuai dengan sejumlah negara di kawasan Asia. BI juga melihat berapa angka yang tepat untuk uang muka kredit kendaraan bermotor.
“Itu sebenarnya tidak jauh dari praktik yang ada selama ini. Kami juga melihat di negara lain seperti apa? BI lebih berkepentingan melihat berapa persen harga mobil boleh dibiayai kredit. Termasuk untuk uang mukanya harus dihitung,” ujarnya.
Berbarengan dengan BI, Kementerian Keuangan juga mengenakan kebijakan serupa bagi perusahaan pembiayaan.
Berbeda dengan ketentuan BI, batas minimal uang muka yang ditetapkan perusahaan pembiayaan untuk kendaraan sepeda motor adalah 20 persen, lebih rendah 5 persen dari KKB perbankan. Begitu pula dengan uang muka kendaraan roda empat untuk tujuan non produktif yang ditetapkan sebesar 25 persen.
Namun, untuk kendaraan roda empat tujuan produktif, batas minimal uang muka yang diatur Kemenkeu sama dengan BI, yaitu 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangan tertulis yang diperoleh VIVAnews, Jumat, 16 Maret 2012 mengatakan, pengaturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan.
Kemenkeu juga berharap agar perusahaan pembiayaan dapat menciptakan persaingan yang sehat di industri perusahaan pembiayaan.
Turunkan penjualan
Kebijakan ini direspons berbagai macam oleh pabrikan kendaraan bermotor. Namun, rata-rata sepakat bahwa kebijakan ini bakal menurunkan penjualan mereka.
Direktur Penjualan dan Pemasaran Suzuki Indomobil Motor untuk roda dua Paulus S. Firmanto mengatakan, perusahaan masih mengkaji kemungkinan terkoreksinya penjualan. "Kami masih menunggu regulasi itu diterapkan," katanya.
Menurut dia, dampak kebijakan ini baru terasa setelah beberapa bulan aturan ini diberlakukan.
General Manager Marketing dan Promosi Yamaha Motor Indonesia, Eko Prabowo, tak mau banyak berspekulasi terhadap kenaikan DP kendaraan ini. "Masih dalam tahap pembicaraan di internal," kata Eko.
Dari kendaraan roda empat, Kepala Marketing Domestik PT Astra Daihatsu Motor, Rio Sanggau mengungkapkan bahwa koreksi angka penjualan terhadap kenaikan uang muka belum dihitung. "Tapi pasti ada," katanya.
Hanya saja General Manager Marketing PT Toyota Astra Motor Widyawati Soedigdo, mengaku tak khawatir atas rencana ini. "Tidak ada masalah, karena kebijakan penjualan di Auto 2000 sudah seperti ini," tutur Widyawati.
Sumber: vivanews
No comments:
Post a Comment