ilustrasi: anak sd (irfanrahmad.wordpress.com) |
fendysastra. Perbuatan siswa SD di Limo, Depok, A (13) di luar kewajaran. Untuk ukuran seorang anak SD, A sudah punya niat jahat membunuh temannya, SM (12). Hal itu pun ditunjukkan dari A yang sudah membawa pisau sepangjang 30 cm untuk menusuk SM.
"Ini niatnya dia mau 'ngelewatin' temannya. Dia sudah bawa pisau kakaknya dari rumah. Terus rencana mau nusuk di perumahan itu," kata Kapolsek Limo Kompol Sukardi saat dihubungi detikcom, Jumat (17/2/2012).
Sukardi mengatakan, A dijerat pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga kini kondisi teman A, SM kritis di RS Fatmawati. SM baru saja dioperasi karena ditusuk hingga ususnya terburai.
"Itu kalau terlambat saja setengah jam, sudah lewat (SM)," ungkapnya.
Jika SM meninggal dunia, A akan dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, A tega menusuk SM karena kepergok mencuri HP milik orangtua SM. SM meminta A agar mengembalikan HP tersebut. Namun bukannya mengamini permintaan SM, A malah menjual HP tersebut. SM pun melaporkan A ke pihak sekolah mereka. Hingga saat ini A belum ditahan.
Sumber: detiknews
No comments:
Post a Comment