Tuesday, February 7, 2012

Afriyani Peragakan Kecelakaan Xenia Maut

Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia maut (tvOne)
Setelah batal melakukan rekonstruksi penggunaan narkoba dalam kasus kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti, 29, akhirnya menjalani pemeriksaan lanjutan. Kali ini dirinya menjadi saksi terhadap tiga temannya yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Iya kemarin tidak jadi rekonstruksi, akhirnya Afriyani diperiksa oleh penyidik terkait penggunaan narkoba ketiga temannya. Kemarin Ibunya juga hadir untuk menjenguk," kata kuasa hukum Afriyani, Efrizal saat dihubungi, Selasa 7 Februari 2012.

Dikatakan Efrizal, untuk rekonstruksi, penyidik menjadwalkan minggu ini. Meski demikian, kuasa hukum belum mengetahui kapan waktu persisnya. Saat ini, kata dia, Afriyani masih dalam keadaan sehat.

Kemarin siang, Afriyani dan tiga rekannya dijadwalkan melakukan rekonstruksi penggunaan narkoba. Tetapi, karena alasan masih memeriksa saksi, akhirnya penyidik membatalkannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan rekonstruksi akan diperagakan langsung oleh Afriyani dan tiga temannya. Sedangkan korban yang meninggal diperagakan oleh pemeran pengganti.

Untuk pengamanan sendiri, polisi sudah memperkirakan situasi di lapangan. Termasuk berapa jumlah anggota yang akan diterjunkan dan juga pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

"Pengalihan arus juga memungkinkan. Pengamanan melibatkan apa, yang jelas kita sudah persiapkan dengan satuan yang dibutuhkan. Sejauh ini belum ada ancaman," kata dia.

Daihatsu Xenia berwarna hitam B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu. Sembilan orang tewas. Empat lainnya luka-luka.

Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dia jerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang.



Sumber: vivanews

No comments:

Post a Comment