Gedung Rektorat UI: matanews.com |
Jakarta - Terungkapnya hasil audit pengelolaan anggaran Universitas Indonesia (UI) yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 45 miliar dinilai menambah prihatin dunia pendidikan negeri ini. Jika hal tersebut terindikasi korupsi, maka hal itu akan merugikan para mahasiswa.
"Kita prihatin bahwa anggaran pendidikan yang besar bisa bocor ditengah jalan. Hal itu menunjukan pengelolaan dana yang tidak berjalan efektif," ujar Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri kepada detikcom, Jumat (20/1/2012).
Febri mengtakan ada masalah yang serius dalam tata kelola UI. Jika UI tidak berbenah diri, maka hal ini akan berdampak luas bagi para mahasiswa.
"Pendidikan jadi ujung tombak pembangunan karakter bangsa. Saya yakin mereka bisa memperbaiki ini jadi baik," jelasnya.
ICW, lanjut Febri, mendukung langkah BPK untuk menyerahkan hasil audit tersebut kepada KPK. Dan KPK harus menelusuri apakah dari hasil audit tersebut ditemukan indikasi menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
"Kalau temuan BPK ini baru masalah pelanggaran prosedur. Tapi apakah hal itu disengaja menguntungkan diri sendiri atau kelompok atau tidak?" imbuhnya.
Jika terbukti ada indikasi korupsi, maka akan berdampak pada kualitas pendidikan di UI. Selain itu kualitas sarana dan prasana di UI juga dinilai akan berkurang.
"Kualitas dari segala aspek akan menurun" ungkapnya.
UI, lanjut Febri adalah badan publik yang mendapat anggaran dari APBN. UI harus terbuka dan menjelaskan kepada publik terkait hasil audit BPK tersebut.
"Wajib menyampaikan kepada publik kenapa BPK menemukan ada pelanggaran prosedur dan kerugian negara. UI adalah badan publik sehingga harus menjelaskan hal ini kepada publik," tegasnya.
ICW memiliki informasi lain mengenai dugaan penyelewengan anggaran di UI. Dugaan itu antara lain mengenai pengadaan laboratorium terpadu di Fakultas Kedokteran dan pengadaan perpusatakaan UI.
"BPK harus meningkatkan lebih dalam kualitas auditnya, setelah ini lakukan audit investigatif," tegasnya.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah proyek di UI berpotensi merugikan negara sebesar Rp 45 miliar. Potensi kerugian negara tersebut terdapat pada perjanjian rektor UI dengan PT NLLU terkait bangunan di Jl Pegangsaan Timur yang tanpa diketahui oleh Menteri Keuangan. Selain itu rektor UI juga dinilai tidak cermat dalam kerjasama menyangkut rumah sakit pendidikan UI.
Sayangnya pihak UI belum mau menanggapi masalah hasil audit BPK tersebut. Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri yang dihubungi dan dikirimi pesan singkat hingga kini belum membalas.
"Kita belum mau komentar itu, nanti pada waktunya kita akan tanggapi," ujar Sekretaris Rektorat UI Devie Rachmawati.
Sumber: detiknews
No comments:
Post a Comment