Sunday, January 8, 2012

Dipukuli Hingga Buta Tapi Dipenjara, Dukungan Terhadap Amar Terus Mengalir



Jakarta  - Dukungan terhadap Amar terus mengalir dari berbagai kalangan. Setelah sempat didatangi Komnas HAM, kali ini giliran organisasi jaringan aktivis keadilan sosial, Indonesian Social Justice Network (ISJN) yang memberi dukungan kepada Amar.

Dua orang perwakilan ISJN, M Chozin Amirullah dan Agus Nahrowi, datang menjenguk Amar di LP Cipinang, Sabtu (7/1) lalu. Amar sendiri saat itu tengah didampingi oleh istrinya, Sri Hayati Safitri, dan pengacaranya, Ali Alwin Al Gaiti.

"Kondisi Amar tampak sehat, meskupun mata sebelah kanannya rusak dan sudah tidak bisa melihat lagi. Mata itu terlihat mengecil dan bagian putih matanya semuanya berwarna merah, seperti terisi oleh darah," kata Chozin dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (8/1/2012).

Chozin juga menjelaskan, salah satu maksud kedatangan mereka, hanya untuk memastikan Amar mendapatkan perlakuan yang baik. "Dan akan segera mendapatkan keadilannya," terangnya.

Agus sendiri menilai, kasus yang menimpa Amar merupakan bagian dari potret betapa orang-orang kecil seringkali diremehkan, direndahkan, dan mudah untuk aniaya. Fenly tidak akan begitu mudahnya marah dan kemudian mengejar dan memukuli Amar (sampai buta) jika Fenly tidak melihat Amar sebagai sosok orang kecil yang kurang berharga.

"Masa hanya gara-gara ketendang pintu pagarnya, Fenly sampai tega menganiaya Amar demikian hebatnya sampai harus permanen kehilangan penglihatan sebelah kanannya? Harga yang harus dibayar oleh Amar tidak sebanding dengan kesalahan (jika dianggap salah) yang diperbuatnya," tutupnya.

Kisah duka Amar bermula pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak, membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar sehingga terjadi cekcok. Pukulan benda tumpul mengenai Amar.

Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jaktim.

Fenly yang merasa tidak terima lalu mengadukan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu.


Sumber: detiknews

No comments:

Post a Comment